Materai Rp. 10.000
SOPIN, ada sekedar info per 1 Januari 2021 kita akan menggunakan tarif Bea materi Rp. 10.000.
Bea Materai adalah pajak yang di kenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang di gunakan di pengadilan. Saat ini bea Materai di Indonesia yakni materi 3000 dan 6000 dan pada tahun 2021 ada bea meterai 10.000.
Jadi SOPIN berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 tentang bea materai maka per 1 Januari 2021 berlaku 1 tarif 10.000 .
Terus Materai 3000 dan 6000 gimana???
Tenang SOPIN dalam masa transisi selama 1 tahun atau Tahun 2021 kita masih dapat menggunakan Materai 3000 dan 6000 jika masih ada stok materai dan belum bisa mendapatkan materi 10.000.
Cara mengunakannya sebagai berikut;
Komentar
Posting Komentar